Rendang – Pendapat 2 Pihak yang Pernyataan ahli forensik dokumen, Raden Mas Hendro Diningrat, secara tak langsung menskakmat sejumlah pihak yang sebelumnya menyatakan ijazah Jokowi asli atau palsu.
Mereka adalah Rektor UGM Prof Ova Emilia yang sebelumnya menyebut ijazah Jokowi asli.
Serta, profesor hukum Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Prof. Ciek Julyati Hisyam, yang meyakini ijazah Jokowi palsu.
Raden Mas Hendro Diningrat menegaskan bahwa penentuan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo bukanlah kewenangan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Menurutnya, keputusan terkait keaslian dokumen hanya dapat diputuskan melalui proses hukum di pengadilan.
Mantan perwira Polri itu menuturkan bahwa lembaga pendidikan ataupun pihak mana pun tidak memiliki otoritas final dalam menyatakan suatu ijazah asli atau palsu.
Baca Juga : Alumnus DBL Evelyn Fiyo Ikut Cetak Sejarah, Bersama Timnas Basket 3×3 Putri Raih Emas SEA Games 2025

“Yang menyatakan, mengesahkan (ijazah) asli/palsu kejaksaan atau hakim, bukan (UGM),” ujar Hendro dalam tayangan YouTube Official iNews, Rabu (10/12/2025).
Hendro menambahkan, segala bentuk pernyataan dari institusi maupun figur publik mengenai keaslian dokumen pada dasarnya tidak memiliki kekuatan tetap sampai ada putusan hukum.
Ia menegaskan bahwa hanya hakim yang dapat memberikan kepastian.
“Keterangan instansi mengatakan ini (ijazah) asli, itu belum menjawab bahwa ini asli atau palsu,” tuturnya.
“Dikatakan asli oleh seorang tokoh misalnya, itu belum menjawab,” lanjutnya.
Hendro juga mengingatkan bahwa pemalsuan dokumen, termasuk ijazah, merupakan tindak berbahaya karena dapat memengaruhi kehidupan seseorang secara serius.
“Proses forgery document atau pemalsuan dokumen itu sangat bahaya, menentukan nasib seseorang,” kata dia.
Menyoroti polemik mengenai ijazah Presiden Jokowi, Hendro menilai pernyataan Rektor UGM Ova Emilia yang menyebut ijazah tersebut asli tidak dapat dijadikan landasan keputusan akhir.
menambahkan, segala bentuk pernyataan dari institusi maupun figur publik mengenai keaslian dokumen pada dasarnya tidak memiliki kekuatan tetap sampai ada putusan hukum.
ahli forensik dokumen, Raden Mas Hendro Diningrat, secara tak langsung menskakmat sejumlah pihak yang sebelumnya menyatakan ijazah Jokowi asli atau palsu.
polemik mengenai ijazah Presiden Jokowi, Hendro menilai pernyataan Rektor UGM Ova Emilia yang menyebut ijazah tersebut asli tidak dapat dijadikan landasan keputusan akhir.
















