Info Rendang — Advokat dan mantan anggota DPD/DPR RI, Gede Pasek Suardika (GPS), kembali menjadi sorotan usai memposting foto botol Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) berukuran kecil di media sosialnya. Aksi ini sebagai kritik terhadap Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, khususnya larangan produksi dan penjualan AMDK plastik di bawah satu liter.
Postingan tersebut bertepatan dengan kunjungan Wapres Gibran Rakabuming dan Ibu Selvi Gibran ke Bali, Jumat (4/7). Menurut GPS, SE tersebut sulit diimplementasikan secara konsisten di lapangan dan lemah dari sisi yuridis.

“Ini bukti pernyataan saya dulu, bahwa SE Gubernur Bali tentang larangan AMDK kecil tidak akan berjalan efektif. Bahkan si pembuat aturan sendiri melanggarnya di acara resmi,” tulis GPS, Sabtu (5/7/2025).
Ia menilai kebijakan tersebut lebih bersifat “sensasional daripada substansial”, dan menyarankan agar Pemprov Bali membuat regulasi yang berbasis hukum kuat dan implementatif, bukan sekadar wacana.
Putri Koster Intensifkan Edukasi dan Ajak Ibu-Ibu Gereja Atasi Sampah dari Akar
Baca Juga : Tim Percepatan PSBS Provinsi Bali Sosialisasikan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Badung
Di tengah sorotan terhadap pelaksanaan SE Gubernur, Duta PSBS PADAS, Ny. Putri Suastini Koster, terus menggencarkan edukasi pengelolaan sampah berbasis sumber (PSBS). Pada Sabtu (5/7), ia menggelar sosialisasi di Gereja Yesus Gembala Yang Baik, Ubung, Denpasar, menyasar anggota Wanita Katolik Republik Indonesia (WKRI) Bali-NTB.
“Sampah harus diselesaikan di sumbernya — di rumah, tempat ibadah, pasar, dan sekolah,” tegas Ny. Putri Koster.
Ia mengimbau penggunaan tong komposter, pembangunan teba modern, dan optimalisasi TPST dan TPS3R sebagai langkah konkret mengurangi ketergantungan terhadap TPA Suwung, yang rencananya mulai ditutup secara bertahap Agustus 2025.
TPA Suwung Akan Ditutup, Pemerintah Diminta Bergerak Cepat
Dr. Luh Riniti Rahayu, Koordinator Pokja PSP PSBS. Ia menyampaikan bahwa TPA Suwung akan ditutup sepenuhnya pada 24 Desember 2025 sesuai surat peringatan pemerintah pusat. Gunungan sampah yang mencapai 35 meter di atas lahan 32,4 hektare disebut telah melanggar UU. Serta menjadi ancaman serius bagi lingkungan.
Warga Diimbau Aktif, WKRI Siap Jadi Mitra Pemerintah
Ketua Presidium WKRI Bali-NTB, Nisa Setiati, menegaskan komitmennya mendukung program pemerintah. WKRI dengan 14 DPC dan 36 ranting siap ambil peran dalam program Bali Bersih Sampah sejalan dengan HUT ke-101 WKRI.