Penutupan Pabrik Coca Cola di Mengwi, Ratusan Karyawan Terancam PHK dan Akan Diberi Pesangon
Info Rendang. BADUNG – Pabrik PT Coca Cola Amatil Indonesia yang berlokasi di Desa Werdi Bhuana, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, resmi akan menghentikan operasionalnya mulai 1 Juli 2025. Penutupan ini berdampak langsung terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) puluhan hingga ratusan karyawan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Badung menggelar Kunjungan Kerja Lapangan (KKL) atau sidak ke lokasi pabrik pada Jumat, 13 Juni 2025. Sidak ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Nyoman Graha Wicaksana, bersama Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, Camat Mengwi, dan Perbekel Werdi Bhuana.
Dalam sidak tersebut, Graha Wicaksana menyatakan kehadiran DPRD adalah bentuk kepedulian terhadap nasib para pekerja yang terdampak. Ia menegaskan pentingnya perusahaan memenuhi hak-hak karyawan secara menyeluruh.
“Kami ingin memastikan bahwa hak-hak karyawan, seperti pesangon dan jaminan sosial, dipenuhi dengan baik oleh pihak Coca Cola,” ujarnya.
Pihak perusahaan menyatakan akan memberikan pesangon berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Undang-undang ini memungkinkan karyawan memperoleh lebih dari 8 kali jumlah pesangon. Selain itu, pelatihan kewirausahaan dan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan selama 10 bulan juga disiapkan.
Graha juga meminta Disperinaker mengambil langkah konkret seperti pelatihan kerja dan pencarian lowongan pekerjaan baru bagi para korban PHK, agar dampak ekonomi dapat diminimalkan.
Pihak desa juga mengakui kontribusi Coca Cola melalui program CSR. Mereka telah banyak membantu komunitas lokal, termasuk dukungan kebersihan Pantai Kuta.
Baca Juga : Agenda Prioritas Pemerintahan Prabowo : Undang – Undang Perampasan Aset
Meski penyebab penutupan tidak dijelaskan secara rinci, DPRD menghormati keputusan manajemen. Namun, mereka mewanti-wanti agar efek domino dari PHK tidak meluas ke sektor lain, mengingat Badung sangat bergantung pada industri pariwisata.
Kepala Disperinaker, Putu Eka Merthawan, menegaskan pihaknya akan mengawasi proses rasionalisasi agar tidak muncul dampak sosial baru. Pemerintah hadir sebagai bentuk komitmen untuk melindungi nafkah dan masa depan tenaga kerja di Badung.